Kasus ijazah Amrizal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Kepolisian memberi isyarat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah, dan mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Kesimpulannya, ada dua individu bernama Amrizal, yang lahir di tempat dan tahun berbeda. Duo Amrizal ini sama-sama mengaku memiliki nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431.
Dalam dunia pendidikan, nomor BP atau nomor induk tidak mungkin ganda. Di dalam buku pengambilan ijazah di SMP Negeri 1 Bayang tahun pelajaran 1988 - 1990, nomor BP 431 adalah milik Amrizal kelahiran Kapujan, 12 April 1974.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Dari data ini masalahnya sudah terang benderang. Di dalam buku pengambilan ijazah itu tidak ada nama Amrizal kelahiran Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. ***
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com