BATANGHARI, INFOJAMBI.COM - Empat karyawan PT Hutan Alam Lestari (HAL) di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Provinsi Jambi, dipecat sepihak oleh komisaris PT HAL.
Tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu, keempat orang mantan karyawan yang di PHK sepihak tersebut melaporkan pimpinan PT HAL terkait pemalsuan jabatan ke Polda Jambi.
Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga
Diduga memalsukan jabatan direktur untuk mengeluarkan surat PHK, DW yang tercatat dalam akta notaris seyogianya sebagai komisaris PT HAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit wilayah Pemayung, Kabupaten Batanghari, resmi dilaporkan ke Polda Jambi pada 1 agustus 2022.
Dengan STPL Nomer : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.
Baca Juga: Kasihan... Kanker Riyanti Makin Parah, Pemerintah Tak Serius Membantu
"Kami empat orang karyawan ini adalah Siasdianto, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik," ungkap seorang penggugat, Siasdianto.
Mereka mengaku dipecat perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari
"Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima, itu pun melalui pesan singkat WhatsApp untuk pemecatan itu," ucap Siasdianto, Selasa (23/8/2022).
Menurut Siasdianto, surat PHK hanya ditandatangani oleh DW, sedangkan di bawah namanya tertera tulisan direksi. Padahal dia bukan direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut.
"Saya tahu dari teman-teman, DW bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya," kata Siasdianto.
Siasdianto mengatakan dirinya dan rekan melapor ke polda atas dugaan pemalsuan jabatan yang diduga dilakukan oleh R.
"Kami melapor atas dugaan pemalsuan jabatan. Yang membuat saya kesal, gaji dan tunjungan hari raya (THR) sebelumnya tidak dibayar oleh perusahaan. Saya minta pihak berwenang supaya hak-hak kami bisa dibayarkan," katanya.
Siasdianto sebagai warga Aro, Muara Bulian, mengaku untuk mendapatkan haknya ia mencoba lewat Dinas Tenaga Kerja, tapi sampai belum ada tanggapan dari perusahan.
Bahkan dia mengaku saat ini sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang," sebut Siasdianto didampingi dua rekannya.
Siasdianto menyebut, alasan pihak perusahaan saat melakukan pemecatan ialah perusahaan kurang stabil. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com