Kebetulan penyidik sedang ke Medan melakukan penangkapan, saya selaku katimsus dalam hal penyidikan, maka berkas perkara tersebut haruslah sesuai dengan yang sebenarnya agar segera P21 (dinyatakan lengkap) dan segera tahap 2.
Sehubungan akan habis masa penahanan tersangka dan dalam mentelaah berkas perkara, saya melakukan kroscek terhadap saksi-saksi agar tidak ada kekeliruan dalam pemberkasan perkara.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
Saya hanya mengkonfirmasi kepada Hero dan Yendi (saksi dari penjual/pemilik saham lahan galian C bersama tersangka R).
Konfirmasi itu berisi sudah benarkah semua keterangan dalam BAP oleh penyidik, dan adakah mendapat salinan BAP.
Baca Juga: Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci
Saya melakukan konfirmasi merupakan fungsi tugas saya sebagai katimsus, dengan tujuan agar perkara itu segera P21 tanggal 8 Maret 2023 dan tahap II tanggal 9 Maret 2023.
Hal yang membingungkan saya, dimana saya melakukan intervensi terhadap saksi-saksi tersebut.
Baca Juga: Millenial Road Safety Festival, Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Setahu saya pengacara Irawadi Uska adalah pengacara pelapor. Kami telah profesional dalam memproses laporan polisi kliennya (Irwandi). ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com