Penulis : Andra Rawas || Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mencatat ada 14 kasus dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan, kasus tersebut tercatat sejak bulan Januari-Februari 2021 yang terjadi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Jambi.
"Rinciannya, di Polres Tebo dua kasus, Polres Muaro Jambi dua, Polresta Jambi satu, Polres Tanjab Barat empat, Polres Tanjabtim lima kasus," tegasnya, Kamis (25/02/2021).
Untuk itu, Polda Jambi mengingatkan, bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan.
"Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak," bebernya.
Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, dampak dari terjadinya Karhutla, yaitu membuat kabut asap tebal, sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.
"Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," tegasnya.
Sedangkan dari aspek ekonomi, terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencarian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.
"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," pungkasnya.***
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com