INFOJAMBI.COM - Pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, AS (38), diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
AS ditangkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mengamankan AS saat bertransaksi narkoba.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, anggotanya mendapat informasi di Desa Tarikan ada sebuah basecamp yang kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
“Transaksinya di sebuah basecamp. Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang terduga," kata Ernesto, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik berisi dompet warna pink. Isinya delapan paket plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai.
Saat akan diamankan, AS berusaha membuang barang bukti. Setelah diinterogasi, AS mengakui mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih diburu polisi.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com