Divestasi Saham Freeport Dihindari Penggunaan Hutang

| Editor: Muhammad Asrori
Divestasi Saham Freeport Dihindari Penggunaan Hutang
Harry Poernomo, Kebijakan Pemerintah dan Ancaman Korporasi ll Foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Pemerintah tetap diminta waspada, terhadap manuver PT Freeport Indonesia (FI) yang diduga tak mungkin mengikuti langkah pemerintah.

Begitupun atas tawaran divestasi 51 persen, tetap akan ditolak mengingat perusahaan asal AS itu, tak mau kehilangan kontrol.

"Kita beri dukungan kepada Pemerintah, tapi bukan tanpa koreksi. Memang tak ada pasal-pasal yang dilanggar, tapi Pemerintah mengingkari semangat konsistensinya. Makanya, harus dicari solusinya," kata anggota Komisi VII DPR, Harry Poernomo dalam diskusi "Freeport : Kebijakan Pemerintah dan Ancaman Korporasi", di Jakarta, Kamis (23/2).

Harry memperkirakan, FI kemungkinan tidak membutuhkan Smelter, mengingat pembangunan smelter dianggap mahal dan tidak efisien. Bagi Freeport membangun smelter itu beban, tapi setelah Pemerintah bisa menawarkan win-win solution, sebaiknya mengajak juga BUMN dalam pembangunan smelter itu.

"Jadi itu solusi secara ekonomi begitu. Ada patungan antara Freeport dan BUMN. Nanti, biayanya dihitung untuk divestasi," tambahnya.

Meski begitu, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, langkah tawaran divestasi Pemerintah tetap harus diwaspadai. Sebab, untuk membeli saham Freeport tentu tidak murah.

"Lho, kita tahu, itukan harus dibayar, bukan gratis. Jangan sampai untuk membayar saham itu, berasal dari pinjaman yang sumber-sumbernya tidak jelas. Artinya, uangnya itu dari potensi utang lagi," katanya.

Diakui Harry, hingga saat ini, belum ada komunikasi antara Pemerintah dan DPR. Karena Pemerintah merasa masih kuat menghadapi Freeport. Begitupun dengan masalah skema gross split, DPR juga tak pernah diajak bicara.

"Pemerintah kurang bijak juga dalam hal ini. Karena terlalu percaya diri, bagaimanapun DPR ini lembaga, jadi harus diajak bicara," paparnya.

Disisi lain, lanjut Harry, pihaknya belum bisa menerka bagaimana kalau langkah Pemerintah menghadapi arbitrase ternyata kalah. Semangat menegakkan kedaulatan memang harus dilakukan. Namun, tetap harus berhitung.

"Kita belum tahu resikonya, tapi kalau soal bisnis, mudah dicarikan penyelesaiannya," tuturnya.

Harry menyarankan, Pemerintah sebaiknya menghormati kontrak karya hingga 2021. Nanti setelah kontrak karya itu habis tak perlu lagi diperpanjang.

"Inikan tinggal empat tahun. Seperti yang terjadi pada blok Migas Mahakam. Ya, kalau mau diperpanjang lakukan lelang terbuka, sehingga jadi fair," katanya.

Sementara itu, Ferdinand, menilai sejak awal Freeport sangat berkuasa, karena dalam kontrak karya-nya. Seperti diatur dalam pasal 31, dimana  Freeport bisa memperpanjang kontrak kapan saja. Pada era SBY, perpanjangan kontraknya sampai 2021 dan di era Jokowi, Menteri Sudirman Said muncul masalah.

“Jadi, Pemerintah ini gagal paham Freeport di tengah investor membutuhkan kepastian hukum. Dengan PP No. 21/2017 tentang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ini, Freeport menolak pembangunan smelter, karena dianggap tak jelas, dan tetap berpegangan kepada kontrak karya. Kontrak karya ini lex specialist, sehingga tak bisa diintervensi dengan aturan lain dan Pemerintah tidak konsisten dengan UU Minerba, yang tak mengharuskan membangun smelter,” ujarnya.

Karena itu kata dia, nasionalisasi Freeport itu, jangan sampai melanggar hukum dan mengganggu investasi yang lain.
“Pemerintah memang dilema; maju kena, mundur kena. Solusinya, adalah mengeluarkan Perppu terkait larangan ekspor konsentrat di IUPK itu,” katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Golkar Ingatkan Pemerintah Soal Pertahanan Ekonomi Berkeadilan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya