cabul-1.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM - Aparat Satreskrim Polres Batanghari tadi malam mengamankan Doyok (24). Pria ini diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Doyok yang nama aslinya berinisial AI ini memyetubuhi ND, yang masih berumur 16 tahun. Pelaku dan korban sama-sama tinggal di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.
Perbuatan Doyok dinilai melanggar pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi Minggu 8 Oktober 2017. Malam itu Doyok mengirim pesan singkat ke ND.
Doyok mengajak dan ND bertemu di kebun sawit, sekitar 100 meter dari rumah ND. Setelah bertemu, Doyok membujuk ND melakukan persetubuhan. Doyok berjanji siap menikahi ND.
Singkat cerita, malam itu Doyok dan ND melakukan hubungan suami isteri. Setelah selesai mereka pulang ke rumah masing masing. Esok hari, ND mengalami pendarahan.
Setelah tahu ceritanya, orang tua ND melapor ke polisi. Selasa malam 10 Oktober 2017, warga bersama kepala desanya menginformasikan telah terjadi perbuatan asusila.
Menindaklanjuti kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, dipimpin Aiptu Medi Chandra, memeriksa saksi-saksi. Doyok akhirnya diamankan polisi.
“Untuk menghindari amuk massa, malam itu juga Doyok dibawa ke Polres Batanghari,” kata Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki melalui Kasubbag Humas Supradono. (Raden Soehoer — Batanghari)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com