JAKARTA - Komisi VI DPR memberikan dukungan terhadap proses kelanjutan kegiatan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Provinsi Jawa Tengah.
Kisruh yang terjadi di Semen Rembang, menurut Komisi VI DPR, harus segera diselesaikan. Sikap Komisi VI DPR ini, muncul saat melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Rembang, Sabtu (26/11).
Menurut anggota Komisi VI DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Azam Azman Natawijana, Semen Rembang merupakan BUMN yang berarti milik negara dan harus dilindungi.
"Perlindungannya berarti mendukung Semen Rembang sebagai BUMN, harus dapat segera beroperasi," ujar Azam Azman.
Terkait kisruh yang dialami Semen Rembang, Azam mengatakan, banyak hal yang mendasarinya. Persoalan bukan hanya sekadar isu lingkungan hidup yang selama ini dilontarkan para penolak keberadaan Semen Rembang.
Azam menambahkan, polemik Semen Rembang juga sudah mencakup aspek soal ekonomi, bisnis, persaingan usaha dengan investor asing serta politik, ujarnya.
"Makanya semua persoalan itu secepatnya diselesaikan. Kami dukung beroperasinya Semen Rembang, supaya cepat berproduksi dan menghasilkan untuk negara," tutur Azam.
Dia mengungkapkan, banyak kerugian dialami Negara, bila Semen Rembang sampai gagal beroperasi. Apalagi nilai investasi yang dikucurkan mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Azam menyarankan, bila memang gugatan dilayangkan kekompok penolak keberadaan Semen Rembang, soal izin lingkungan, maka silahkan diajukan lagi proses perizinan baru. Azam meminta, agar Semen Rembang sudah dapat beroperasi tanpa masalah di tahun depan.
"Kami akan mendesak Presiden, agar segera memutuskan sikapnya, terkait Semen Rembang. Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, akan kami sampaikan fakta yang ada. Informasi kan sudah sama-sama diperoleh antara DPR dan pemerintah," ucap Azam.
Jika Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memang nantinya menetapkan lagi izin lingkungan yang baru, untuk Semen Rembang, DPR pasti memberikan dukungan.
Polemik Semen Rembang, bermula ketika Mahkamah Agung, 5 Oktober mengabulkan gugatan izin ingkungan yang dilakukan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan diajukan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang hingga saat ini sudah merampungkan 97 persen proses pembangunannya dan dihararapkan tahun depan sudah bisa beroperasi. Pabrik ini mampu berproduksi 30 juta ton per tahunnya dan kepemilikan mayoritas dikuasai Indonesia. (infojambi.com/Rel/A)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com