INFOJAMBI.COM - Dalam rangka percepatan penyelesaian ratusan kasus konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bersama Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (16/2/2022).
Rombongan wakil rakyat Jambi ini diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB Agus Widjayanto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya, dan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto menyampaikan bahwa pansus ini telah bekerja selama 5 bulan lebih. Dalam kurun waktu tersebut, pansus menerima ratusan laporan terkait konflik lahan di Provinsi Jambi yang bersumber dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.
“Dari 105 kasus tersebut, kami laporkan 25 kasus ke ATR/BPN. Kami harap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di Jambi,” papar Edi.
Edi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, berharap bantuan data dan solusi dari Kementerian ATR/BPN, Pansus Konflik Lahan Provinsi Jambi akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi solusi jangka panjang dan paripurna bagi berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di Indonesia.
“Kami butuh data-data dari BPN. Tapi selama ini kami seperti mengalami kebuntuan. Kami tidak mau permasalahan ini jadi bom waktu, dan hanya memberikan solusi sementara, seperti memberikan gula-gula ke anak-anak,” tegas Edi.
Edi menambahkan, konflik lahan hanya sebagian dari permasalahan agraria di Provinsi Jambi. Selain konflik lahan, masalah tapal batas juga banyak terjadi di Jambi.
“Awalnya kami kasih nama Pansus Agraria, tapi pasti nggak cukup waktu kerja 6 bulan, jadi fokus ke konflik lahan dulu,” jelas Edi menanggapi salah satu pejabat kementerian yang mengingatkan agar pansus tidak hanya fokus ke konflik lahan, tapi juga memperhatikan tapal batas dan berbagai persoalan agraria lainnya.
Di saat yang sama, Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo menyatakan, mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan, adalah izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.
“Pertanyaannya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal,” tanya Wartono.
Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Dirjen Agus Widjayanto menyampaikan, pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lainnya.
Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski demikian, Menteri Agraria sangat concern dengan isu-isu konflik pertanahan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hary Sudwijanto menyampaikan, bahwa menteri memerintahkan dirinya membentuk satgas mafia tanah. Selama ini telah dilakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum.
Di akhir pertemuan, Dirjen Agus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Jambi yang telah dilaporkan ke pansus dan kementerian.
“Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk mencegah konflik ini, kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan regulasi kebijakan,” katanya. | rel
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com