Dua Orang Difabel Jadi Kurir Narkoba

| Editor: Doddi Irawan
Dua Orang Difabel Jadi Kurir Narkoba

INFOJAMBI.COM - Dua orang penyandang difabel asal Provinsi Aceh diamankan anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis shabu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyembunyikan barang haram di paha dan tongkat miliknya untuk diselundupkan ke Kabupaten Bungo dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta setiap kali mengantar.

Selain dua orang pelaku penyandang difabel, anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi juga mengamankan 18 pelaku lain, satu diantaranya seorang wanita sebagai kurir narkoba antar provinsi.

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 16 kilogram lebih narkoba dan ratusan butir pil ekstasi dengan nilai uang Rp 40 miliar.

Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan, Kamis (7/12/2017), mengatankan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan 10 laporan polisi dengan berbagai modus, seperti menyelundupkan narkoba melalui bus antar kota antar provinsi, memanfaatkan jasa pengiriman paket, dan menggunakan truk kosong serta memanfaatkan para penyandang difabel agar penyelundupan tak terendus polisi.

"Selain ke Jambi, narkoba yang dipasok dari Provinsi Aceh tersebut akan diantar kepada pemesan di Palembang, Lampung dan Jakarta. Dari para pelaku anggota di lapangan mengamankan barang bukti 16 kg lebih shabu bernilai Rp 40 miliar," beber Wakapolda.

Dijelaskan, pengungkapan narkoba terbesar sejak sepekan terakhir tersebut, para bandar menggunakan modus memanfaatkan penyandang difabel selain dari Aceh, para kurir menyelundupkan narkoba juga dari Batam, Kepulauan Riau.

"Selain barang bukti shabu anggota juga mengamankan kurir narkoba  jenis ekstasi ratusan butir yang dipasok langsung dari negara Belanda," ungkap Wakapolda.

Sementara itu, pelaku penyandang difabel, Juanidi, mengaku membawa barang bukti dari Batam tujuan Bungo dengan mendapat upah Rp 10 juta.

"Baru pertama kali disuruh mengantar ke Bungo dengan upah Rp 10 juta sekali antar," katanya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 UU 35/2009, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya