PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Kerja keras aparat kepolisian Sat Reskrim, untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jembret) di wilayah hukum Polres Merangin, membuahkan hasil, dua pelaku jambret berhasil dibekuk bersama barang bukti.
Penangkapan dua pelaku jambret, berinisial AS (24) dan FK (26), keduanya warga Pulau Murak, Kelurahan Dusun Bangko, berawal saat korban mengetahui jika hendpone miliknya aktif.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Selanjutnya korban langsung menghubungi aparat kepolisian, setelah di telusuri aparat kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku. Al hasil dari penyelidikan, mengetahui jika pelaku berada di Pulau Murak, Keluran Dusun Bangko.
Sekitar pukul 17.00 wib, Sabtu (25/5/2019), tim opsenal Sat Reskrim membekuk pelaku di Pulau Murak. Namun saat dibekuk satu pelaku bernama AS mencoba melarikan diri dan akhirnya dilumpuhkan aparat kepolisian dengan timah panas dibagian kaki.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Pelaku berikut barang bukti langsung digenlandang ke Polres Merangin. Dari keterangan pelaku, jika dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Kota Bangko.
"Saya sudah lima kali menjabret bersama teman saya, uang hasil jambretan saya digunakan untuk biaya hidup saya sehari-hari," ucap AS.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskirm IPTU Khairunnas, membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pelaku penjambretan.
"Saat ini pelaku masih kita perksa, dimana saja pelaku melakukan aksinya, sebab menurut keterangan pelaku dirinya sudah banyak melakukan aksinya," tutupnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com