INFOJAMBI.COM — Sat narkoba Polres Batanghari membekuk dua orang pengedar shabu. Keduanya ditangkap Senin kemarin, di depan rumahnya. Satu pelaku diamankan di jalan saat mengendarai sepeda motor.
Pelaku pertama dibekuk di kediamannya, RT 02 Desa Bungku, Bajubang, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku dibekuk berdasarkan laporan LP/A- 143 /XII/2017/JAMBI/RES BT HARI tanggal 11 Des 2017. Pelaku adalah AP (42) warga desa Bungku.
Pihak kepolisian menceritakan, Senin (11/12/2017) siang anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka. Setelah diamati, sekira pukul 13.00 WIB tersangka keluar dari rumahnya. Saat itu juga dia dibekuk.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih ada sisa shabu disimpan dalam lemari kamar. Didampingi kadus setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil plastik bening transparan berisi shabu seberat 0,05 gram, 20 plastik kecil klip bening transparan kosong dan satu timbangan digital warna silver.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda CBR merah tanpa plat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Batanghari untuk diamankan.
Saat anggota melakukan penyisiran di kawasan Desa Pompa Air, Bajubang, Senin sore, petugas mencurigai sepeda motor yang melintas. Setelah digeledah, petugas menemukan dalam saku celana tersangka satu paket kecil shabu.
Tersangka yang diamankan adalah HH (26), warga Desa Pompa Air, Bajubang. Selain shabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat.
"Kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kasubbag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono. (Raden Soehoer — Batanghari)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com