KERINCI - Polres Kerinci akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan lanjutan box culvert dan dinding penahan tanah Bandara Depati Parbo Kerinci, Eflis selaku PPK dan Siti Aisyah dirut CV. Antar Putra perusahaan mengerjakan proyek tersebut.
Informasi diperoleh INFOJAMBI MEDIA, kedua tersangka dijemput oleh tim penyidik Tipikor Polres Kerinci di rumahnya masing-masing Rabu malam (21/12).
Kanit Tipikor Polres Kerinci Ipda Mayzardi membenarkan atas penahanan kedua tesangka tersebut.
"Ya, tadi malam kedua tersangka sudah ditahan, keduanya dijemput di rumahnya dan langsung dimasukan ke dalam tahanan Polres," ujar Mayzardi.
Menurutnya, untuk kasus Korupsi pembangunan Box Culver dan dinding penahan tanah Bandara Depati Parbo ini merupakan kasus lama dan sudah terpidananya.
"Dulu sudah ada di vonis 1 tahun penjara yaitu Yasir Gindo, untuk dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan sebelumnya," jelasnya.
Korupsi proyek senilai Rp. 880 juta tahun anggaran 2010 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 80 juta. (infojambi.com)
Laporan : Riko Pirmando || Editor : Izwan Sholimin
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com