Dua Truk Angkut Minyak Ilegal Digelandang ke Polres Muaro Jambi

| Editor: Wahyu Nugroho
Dua Truk Angkut Minyak Ilegal Digelandang ke Polres Muaro Jambi

Penulis : Muamar || Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Kembali Unit Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Mestong mengamankan dua truk beserta sopirnya karena mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat (15/01/2021) pukul 17.35 WIB di Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas AKP. Amradi Selasa (19/1/2021) menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen yang sah beserta dua orang pelaku nya.

Untuk Pelaku yang diamankan Sujono Bin Daim (Alm) 45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan M. Jamil Bin Bustami 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara barang bukti (BB) yang di amankan
1 (satu) unit mobil Truk warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter.

1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah -+ 9 RB liter
Jumlah minyak 19 ribu liter.

"Untuk Lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km.40 Rt.04 Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi," ungkap Amradi.

Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Kasubag Humas AKP Amradi Mengatakan Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, atau setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dari hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

"Untuk saat ini para pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP," tegas Amradi.***

Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Liter Minyak Mentah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya