Penulis : Raden Soehoer || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Setelah menempuh proses lelang beberapa waktu lalu, akhirnya dua unit truk hasil rampasan dari pelaku illegal driling laku terjual.
Dua unit truk hasil rampasan itu diserahkan langsung ke pemenang lelang, Sarbidin, warga Pontianak. Alhasil dua unit truk tersebut setelah ditaksir KPKNL Jambi, terjual dengan harga Rp 322 juta.
"Lelang dilaksanakan Rabu 18 Maret 2020, Selasa 31 Maret 2020 penyerahannya. Barangnya dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8113 BD dan BG 8642 BC,” kata Kasi Barang Bukti Kejari Batanghari, Bambang Irawan.
Bambang mengatakan, hasil lelang ini merupakan PNBP Kejari Batanghari yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.
"Untuk total terhadap seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara dalam waktu dekat karena masih menunggu pelunasan bagi para pemenag lelang," jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, penyerahan barang bukti ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
"Itu adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, dan ucapan terima kash kepada pemenang lelang," katanya. ***
Baca Juga: Warga Pompa Air Desak Pemerintah Hentikan Illegal Drilling
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com