Dukun Cabul Pengganda Uang Diringkus Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Dukun Cabul Pengganda Uang Diringkus Polisi

Laporan Andra Rawas

cabul.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM — Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi meringkus seorang pelaku pencabulan, dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku berinsial BH (38) adalah warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain mengamankan pelaku yang diduga telah mencabuli empat orang korban, terdiri dari ibu rumah tangga dan gadis dewasa, juga diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menggelar ritual menggandakan uang.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan mengatakan, pelaku berjanji dapat menggandakan uang yang dititipkan kepadanya.

Untuk melancarkan aksinya, korban harus siap mengikuti ritual gaib dan dicokok dengan miras. Setelah korban tidak sadarkan diri barulah pelaku menjalankan aksinya.

"Ritualnya untuk memperdaya korban. Setelah ritual korban yang tidak sadarkan diri dicabuli pelaku,” kata Anies, Rabu (8/8/2018).

Korban penggandaan uang yang sempat digauli pelaku telah melapor ke polisi, yakni DR (20) warga Kota Jambi, AZ warga Kota Jambi, MS (25) warga Sungai Gelam dan HT (26) warga Kota Jambi.

"Kami masih melakukan penyelidikan, kuat dugaan korban dari aksi bejat pelaku mencapai belasan orang," kata Anies.

Sementara itu, pelaku, BH, mengaku nekat menjadi dukun pengganda uang hanya belaka, karena banyak yang berninat, dia langsung menyanggupi permintaan korban.

"Banyak yang minat, aku lupa berapa orang, aku melakukan ritual di dalam kamar, istri aku tidak tahu," kata BH. ***

Editor : IJ2

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya