Dukungan Regulasi Teknis Penting Untuk Percepat Penurunan Stunting 

| Editor: Admin
Dukungan Regulasi Teknis Penting Untuk Percepat Penurunan Stunting 

EDITOR : PM || LAPORAN : BS

INFOJAMBI.COM - Upaya penurunan angka stunting telah menjadi perhatian pemerintah dan  dukungan untuk mengurangi angka stunting telah gencar disuarakan oleh berbagai pejabat pemerintah. Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) akhir pekan ini, Panitia HPN juga menggelar seminar dengan tema upaya penurunan stunting yang menghadirkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi serta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kedua Menteri itu kembali menegaskan pentingnya atasi masalah stunting demi mewujidkan generasi unggul di era Indonesia emas tahun 2045 mendatang. Dukungan serupa juga diberikan oleh pejabat lain seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.

Pengamat dan aktivis kesehatan DR. Dr. Tubagus Rachmat Sentika, SpA, MARS, yang pernah menjabat sebagai Deputi Menko PMK 2014-2016, mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting. Namun, Rachmat mengkritisi kurangnya infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh.

Menurut Rachmat Sentika, meskipun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik.

“Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK),” jelas Rachmat di Jakarta, Senin (10/2/2020).

PKMK merupakan minuman dengan  kalori 100 dan 150. Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien yang secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi. Penelitian intervensi yang dilakukan oleh Profesor Damayanti dari RSCM di Kabupaten pandeglang pada tahun 2018 menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi buruk/kurang naik secara signifikan setelah diberikan PKMK dalam dua bulan.

Rachmat Sentika menambahkan, seharusnya semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib menyediakan anggaran PKMK selain Anggaran PMT untuk menangani gangguan gizi yang akan berdampak pada stunting. ”Saran saya Menkes Terawan segera memimpin penanggulangan gangguan gizi dengan pemberian PKMK untuk anak gangguan gizi berumur 2 tahun atau 3 tahun ke bawah agar anak stunting tidak bertambah, " katanya.

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya