KOTAJAMBI — Aplikasi tilang elektronik (e-tilang), e-samsat dan SIM Online hari ini mulai berlaku secara nasional. Di Jambi, peluncurannya disaksikan Wakil Gubernur Jambi, H Fachrori Umar.
Wakapolda Jambi, Kombes Nugroho Aji Wijayanto, ikut menyaksikan melalui video conference, di Polda Jambi. Peresmian sistem ini digelar di kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penerapan sistem e-Tilang bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli). Sistem ini mempermudah masyarakat mengurus administrasi tilang. Aplikasi e-Tilang merekam data para pelanggar lalu lintas.
Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android. Petugas menjumpai pelanggar dan mencatat identitas, jenis pelanggaran dan besaran dendanya.
Setelah itu data dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak bank akan mengirim pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayar melalui rekening BRI.
Jika si pelanggar tidak memiliki handphone, akan diberi lembar tilang warna biru, agar pelanggar mengetahui dan menerima dendanya, sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti kejaksaan.
Intinya, pelanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking dan lain-lain. Aplikasi e-Tilang terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Begitupun SIM Online, juga mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Masyarakat cukup mendatangi satpas di polres terdekat. Tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.
Di Jambi akan memakai istilah Siko (sistim informasi kartu online). Artinya, di sinilah tempat pembayarannya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kapolda dan kepala dinas pendapatan daerah, dinas perhubungan, PT Jasa Raharja, BRI dan Bank 9, disaksikan oleh Wagub dan Wakapolda. (infojambi.com/D/SW)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com