SAROLANGUN, INFOJAMBI.COM - Sindikat pengedar uang palsu (upal) jutaan rupiah ditangkap aparat Polres Sarolangun.
ADB (28), warga Paal Merah, Kota Jambi, kedapatan menyebar uang palsu ke warung-warung. Modusnya, ADB belanja menggunakan uang palsu.
Baca Juga: Cetak Uang Palsu, Nono dan Ali Ditangkap
Setelah ditangkap, ADB mengaku menyimpan uang palsu senilai 10 juta rupiah. Upal itu didapatnya melalui aplikasi Telegram dengan akun Dewata Cengkar.
Melalui Telegram, ADB membeli uang palsu senilai 5 juta rupiah dan mendapat upal senilai 10 juta rupiah.
Baca Juga: Palsukan Uang, Honorer Sungai Penuh Dibekuk Polisi
Namun, belum lagi mendapat keuntungan, ADB terlanjur ditangkap.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, menyebutkan, ADB menyebarkan uang palsu ke warung-warung pada malam hari, supaya tidak dicurigai.
Baca Juga: Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi
"Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggun.
ADB ditangkap setelah ada warga melapor ke Polres Sarolangun. ADB diringkus di Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 botol minuman, dompet, sepeda motor, tas punggung, dan ponsel.
Selain itu diamankan pula uang asli senilai Rp.808.000, dan uang palsu senilai 5,2 juta rupiah.
"Pelaku mengaku melakukannya karena faktor ekonomi. Dia panik lantaran belum digaji sebagai tukang las," kata Anggun.
Anggun menjelaskan, upal yang sudah disebar oleh ADB berjumlah 4,8 juta rupiah. Sebelumnya ADB sudah menyebarkan upal di Merlung, Tanjung Jabung Barat.
Dalam aksinya, ADB main seorang diri. Akibat perbuatannya, ADB terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADB yang kini meringkuk di sel tahanan mengaku menyesali perbuatannya. Tapi sayang, nasi sudah jadi bubur. ADB tinggal menunggu hukuman saja. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com