Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Polres Kerinci resmi menahan Maizarudin bekas Kades Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh pada Jumat (10/12/2021).
"Karena itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara tidak juga dilakukan, ya terpaksa kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo.
Ia menyebutkan penahanan Maizarudin yang masa jabatannya berakhir tahun 2020 itu karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Bekas kades pun tak sendirian, polisi juga menahan Hendra selaku bendahara desa.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa Koto Pudung pada tahun anggaran 2019.
"Sebesar Rp452 juta," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com