Eksekusi Lahan Berujung Ricuh

| Editor: Doddi Irawan
Eksekusi Lahan Berujung Ricuh
Eksekusi lahan ricuh / ist

Penulis : Andra Rawas
Editor : Dora



INFOJAMBI.COM - Tidak terima eksekusi lahan yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri Jambi, kuasa hukum tergugat ini berusaha menghalangi alat berat melakukan pembongkaran.

Eksekusi Kamis (13/2/2020) ini dilakukan di lahan seluas 3.700 meterpersegi. Lahan yang diklaim milik tujuh orang ahli waris ini digugat oleh Tanoto.

Kuasa hukum tergugat, Frandi Nababan, menolak lantaran objek sengketa dalam surat putusan berada di Kelurahan Thehok, sedangkan eksekusi dilakukan di Kelurahan Palmerah.

Frandi sempat pasang badan di depan kendaraan alat berat. Namun upayanya menghalangi eksekusi digagalkan oleh aparat kepolisian.

Eksekusi lahan tetap dilakukan. Beberapa bangunan non permanen dan pagar yang dibangun pihak tergugat, dibongkar paksa.

perjuangan Frandi tidak berhenti sampai di sini. Frandi akan melakukan perlawanan hukum.

Eksekusi sempat memanas. Seorang tergugat menyusup ke lokasi untuk menghentikan eksekusi, namun diamankan polisi.

Panitera Pengadilan Negeri Jambi, Sahat Hutagalung, tetap bersikukuh berpegang pada putusan peradilan. Sahat menegaskan bahwa objek eksekusi sudah benar.

Menurut Sahat, lokasi ini dianggap salah, karena penggugat belum mengganti sertifikatnya. Sertifikat itu tidak bisa diganti karena lahannya dalam sengketa.

Para tergugat sempat melakukan perlawanan dengan menurunkan massa. Namun akhirnya mereka pasrah, hanya bisa melihat jalannya eksekusi yang berlangsung satu jam lebih. #

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya