Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM - Pelarian dua warga pencuri mobil, berakhir. Setelah empat bulan jadi buron, keduanya, SM dan SD warga Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, diciduk petugas jajaran Polres Batanghari.
Keduanya diamanakan, karena diduga terlibat kasus pencurian mobil yang dilakukannya Minggu (25/3/2018) lalu, sekitar pukul 23.00 wib. Mobil yang dicuri milik R.Parjuangan (36) warga Jalan Jend. Sudirman KM 3, Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketika itu, korban memarkirkan kendaraan Mitsubishi L300 Nopol BH 9597 GB warna hitam di teras rumah. Selang beberapa waktu kemudian, korban mengecek kembali mobilnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari.
Pasca kejadian, tim Polres terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah empat bulan kedua pelaku SM dan Sd jadi buron, anggota berhasil mencium keberadaannya berikut barang bukti satu unit mobil.
Rabu (1/8/2018), sekitar pukul 08.00 wib anggota Opsnal Polres Batanghari, mendapat informasi bawa pelaku pencurian mobil ada di wilayah Muarabulian. Berbekal informasi itu, lalu anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 wib Team opsnal Polres Batanghari, berhasil menciduk pelaku di sebuah bengkel mobil Amin, di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil," terang Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, Kamis -(2/8/2018).
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas AKP Dhadhang.
Menurut pengakuan tersangka, mereka memiliki peran berbeda, ada yang bertugas sebagai eksekutor, penjual dan juga sebagai sopir. Rencananya, kendaraan itu akan dijual ke Tebo seharga Rp 25 juta.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com