Empat Kabupaten di Provinsi Jambi Rawan Pemalsuan Surat Tanah

| Editor: Wahyu Nugroho
Empat Kabupaten di Provinsi Jambi Rawan Pemalsuan Surat Tanah


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Empat wilayah di Provinsi Jambi menjadi titik rawan dalam pemalsuan surat tanah. Diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun.





Berdasarkan informasi, untuk Kota Jambi kasus pemalsuan surat tanah sebanyak 11 kasus, untuk penyerobotan tanah berjumlah 6 kasus. Kemudian, Kabupaten Batanghari pemalsuan surat tanah sebanyak 8 kasus.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Selanjutnya, Kabupten Muaro Jambi pemalsuan surat tanah sebanyak 5 kasus. Selain itu Kabupaten Sarolangun 5 kasus dan Kabupaten Tanjungjabung Timur 8 kasus penyerobotan tanah serta Kabupaten Bungo 11 kasus.





Hal itu disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis melalui Direktur Kriminal Umum, AKBP Edi Faryadi Rabu (10/4/2019). Dia mejelaskan, dalam kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





"Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank," katanya.





Selain itu juga terjadi pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf. Untuk itu pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum Of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.





Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum. 


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya