INFOJAMBI.COM – Hadi Winata (25), warga Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, diringkus anggota Ditresnarkoba.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Sindikat narkoba jaringan antar provinsi ini ditangkap dengan barang bukti tiga kilogram sabu.
Hadi diringkus polisi saat mengendarai minibus di Jalan Lintas Timur, Sumatera, Desa Bukit Baling, Sekernan, Muaro Jambi.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kardus di bawah tumpukan kotak rokok.
Hadi berencana mengantar sabu kepada pemesan di Kota Jambi. Di lokasi terpisah polisi juga meringkus Suhaimi, 44 tahun, warga Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Suhaimi membawa satu kilo sabu dari Riau menuju Kuala Tungkal menggunakan kapal. Dia dibekuk di pelabuhan saat tiba di Kuala Tungkal.
Selain itu ditangkap pula 8 orang pelaku kurir dan pengedar. Mereka biasa beroperasi di Kota Jambi.
"Dari 8 pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda ini, seorang diantaranya wanita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Thomas menjelaskan, sejak dua bulan terakhir pihaknya sudah mengamankan 10 orang pelaku narkoba. Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda.
Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 penjara.
Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com