Perusahaan Hancurkan Jalan Pemda, Dewan Marah-Marah

| Editor: Doddi Irawan
Perusahaan Hancurkan Jalan Pemda, Dewan Marah-Marah
Jalan pemda rusak akibat kendaraan milik perusahaan || foto : raden



MUARABULIAN - Empat perusahaan yang semena-mena merusak jalan pemda untuk kepentingan perusahaan, disorot serius oleh para wakil rakyat. Dalam waktu dekat dewan akan memanggil manajemen keempat perusahaan itu.

"Kami akan minta pertangungjawaban mereka atas kerusakan jalan pemda," kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Elpisina.

Elpisina menjelaskan, berdasarkan UU 38/2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.

Pasal 1 angka 6 disebutkan, jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menurut Elfisina, penggunaan jalan umum untuk kegiatan perusahaan dilarang, karena mengganggu dan merusak fungsi jalan.

Hal itu dipertegas dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen ini memberi syarat tertentu bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar dari peruntukan jalan umum.

Alpandi, anggota Komisi III DPRD Batanghari mengatakan, berdasarkan pasal 1 angka 5 dan 6 UU 38/2004, sangat jelas dikatakan jalan umum diperuntukan bagi kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan.

"Seharusnya pengangkutan ore nikel tidak lewat jalan umum tapi pakai jalan khusus. Kegiatan empat perusahaan itu merusak jalan milik Pemda Batanghari dan sampai saat ini tidak ada kontribusinya," kata Alpandi.

Empat perusahaan tersebut seharusnya sebelum produksi sudah menyiapkan jalan khusus, untuk pengangkutan hasil perusahaanya. Itu salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi perusahaan tambang ketika mengajukan izin operasi.

Regulasi mengenai jalan khusus diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.

Warga setempat, Iwan, dengan tegas menyatakan kecewa pada perusahaan yang merusak jalan pemda. Selama jalan itu rusak, Iwan sulit membawa dagangan keluar masuk kampung.

"Jalan ini hancur karena dilalui kendaraan perusahaan. Sudah lama warga menderita, apalagi musim hujan. Harusnya perusahaan bangun jalan sendiri, jangan gunakan jalan pemda,"tegas Iwan.

Muyi, Kadus Tapah Sari, mengatakan, ratusan warganya pernah bermusyawarah akan memblokir jalan itu. Namun perangkat desa masih mencari jalan terbaik. Jika tidak ada perbaikan, warga sepakat memblokir.

Jalan pemda yang rusak tersebut dari simpang masuk hingga pemukiman warga Desa Tapah Sari hancur total. Jalan ini dibangun tahun 2006-2007. Jika tidak dilalui kendaraan over tonase, warga yakin jalan tak akan rusak seperti saat ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, empat perusahaan yang menggunakan jalan milik Pemda Batanghari belum bisa dikonfirmasi. (infojambi.com/D)

Laporan : Raden

 

Baca Juga: Pemkab Merangin Cepat Perbaiki Jalan Longsor

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya