PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Forhati : LGBT Harus Jadi Musuh Bersama
INFOJAMBI.COM - Koordinator Presidium Forum Alumni HMI-Wati (Forhati), Hanifah Husein, meminta DPR RI, untuk melakukan pengkajian ulang terhadap draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kejahatan Seksual ( RUU PKS) yang sedang dibahas DPR.
Melalui keterangan tertulisnya, Hanifah, menilai hampir seluruh pasal-pasal yang tercantum dalam RUU PKS itu, penuh dengan muatan liberalisme, sehingga memungkinkan adanya celah legalisasi tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pergaulan bebas.
Baca Juga: Forhati Ajak Dhuafa Periksa Kesehatan dan Buka Puasa
“Jadi, saya rasa RUU PKS itu sangat multi tafsir dan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai sosial di masyarakat,” tutur Hanifah, Senin, (15/7/2019).
Hanifah Husein berpandangan secara filosofi, RUU PKS selain bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut bangsa Indonsia, juga sarat dengan mutan feminisme dan liberalisme. Penilaian itu didasari atas hasil kajian Majelis Nasional Forhati.
Baca Juga: DPR Diminta Tak Terburu-buru Mengesahkan RUU PKS
"Forhati usulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual ( RUU PJS), karena kata kejahatan memiliki makna lebih luas dan komprehensif," katanya.
Majelis Nasional Forhati 2017-2022, meminta pemerintah dan DPR, untuk membuat RUU PJS secara komprehensif, untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menemima masukan dan usulan atau aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Forhati mengajak semua elemen masyarakat, lembaga adat, agama, organisasi massa, pelajar dan mahasiswa, untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial penyimpanan LGBT.
“Forhati juga mengajak segenap keluarga HMI, Forhati wilayah daerah di seluruh Indonesia untuk memupuk ketahanan keluarga, sehingga tercipta keluarga yang menghasilkan generasi cerdas, tangguh dan berkarakter,” kata Hanifah Husein.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com