Gandeng Kejari, PDAM Tirta Muaro Jambi Tagih Pelanggan yang Menunggak Diatas Lima Bulan

| Editor: Wahyu Nugroho
Gandeng Kejari, PDAM Tirta Muaro Jambi Tagih Pelanggan yang Menunggak Diatas Lima Bulan

Penulis : Muamar || Editor : Wahyu Nugroho


Budi Mulya Direktur Utama PDAM Tirta Muaro Jambi (foto Muamar)

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar dan Unja Jalin Kerjasama


NFOJAMBI.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi ditahun 2021 ini kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi dalam hal penagihan pembayaran tunggakan bagi pelanggan yang belum membayarkan tunggakan tagihan airnya.


Dikatakan Direktur Utama PDAM Tirta Muaro Jambi Budi Mulya di tahun 2021 ini kembali jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri  Muaro Jambi, dalam melakukan penagihan untuk pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan

Baca Juga: Plt Sekda Tandatangani Serah Terima Gedung TPA dengan Jasa Raharja


"Karena saat ini PDAM Tirta Muaro Jambi memiliki tunggakan kurang lebih sebesar 6 Milyar dengan pelanggan yang terdiri 9 unit pelayanan PDAM Tirta Muara Jambi," kata Budi Mulya


Menurut Budi Mulya dengan tunggakan sebesar kurang lebih 6 Milyar tersebut tidak seimbang dengan biaya operasional PDAM, dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan air kedepan.

Baca Juga: Tiongkok Tawarkan Jambi Bekerjasama


"Untuk tertibnya administrasi pelanggan, dan mengurangi jumlah tunggakan, maka PDAM Tirta Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri akan negosiasi dengan pelanggan yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan, agar dapat dilakukan tagihan sesuai dengan jumlah tagihannya," terang Budi Mulya.


Ditambahkan Budi, bagi pelanggan yang ingin melakukan pembayaran tunggakan airnya dapat melakukan pembayaran di Kantor PDAM Tirta Muaro Jambi, Kantor Cabang, atau pada loket-loket pembayaran resmi yang terdekat.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya