Penulis : Ega Roy || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Setelah terbukti menikah siri secara diam-diam, Kepala Desa Kotobaru, Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh, Yunihansah, dihukum secara adat.
Hukuman itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri depati dan ninik mamak, BPD, alim ulama, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Koto Baru, Minggu (14/3/2021).
Dalam rapat itu diputuskan, Kepala Desa Kotobaru, Yunihansah, dikenakan denda adat beras dan satu ekor kambing.
Hal ini dibenarkan oleh tuo tengganai Desa Kotobaru, Nasri Depati. Keputusan diambil karena Yunihansah dinilai bersalah secara adat.
"Secara adat dinilai bersalah. Sudah lima bulan menikah siri, baru sekarang melapor ke depati dan ninik mamak," tandas Nasri.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BPD Kotobaru, Adhari. "Keputusan itu diambil oleh orang adat, ninik mamak, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Di dalam surat keputusan itu dijelaskan, Yunihansah menikah siri di Muara Labuh, Sumatera Barat, Nopember 2020.
Pernikahan itu baru dilaporkan Yunihansah ke depati dan tuo tengganai desanya beberapa bulan kemudian, tepatnya 11 Maret 2021.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Kotobaru kecewa pada keputusan itu. Mereka menilai hukuman itu tidak setimpal.
"Saya kecewa, masa seorang pemimpin yang bersalah secara adat, hanya didenda beras dan satu ekor kambing," kata seorang warga yang enggan namanya ditulis.
Warga ini berharap depati dan tokoh adat mempertimbangkan kembali keputusannya.
Informasi yang didapat menyebutkan, Yunihansah sebelumnya memiliki isteri. Sementara wanita yang dinikahinya secara siri punya dua anak dan masih bersuami.
Pernikahan siri Yunihansah sudah menyebar di tengah masyarakat. Hubungan asmara mereka sudah lama tercium.
Tokoh Adat Desa Kotobaru, Safridal, mengaku pada Kamis 11 Maret lalu bertemu dengan keluarga isteri siri Yunihansah.
"Saya sudah bertemu keluarga si perempuan. Keduanya mengakui sudah menikah pada bulan November lalu," sebut Syafridal. ***
Baca Juga: Ketua MPR: Ragam Budaya Daerah Jadi Sumber Budaya Nasional
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com