Penulis : Tim TMMD | Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Satgas TMMD ke,-112 Kodim 0416/Bungo Tebo gelar penyuluhan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kantor Camat Tebo Ilir, Senin (27/9/2021).
Sengaja didatangkan Satgas pemateri dari pihak Kejaksaan Negeri Tebo, Kastel Ari Chandra Pratama, S.H. Penyuhan ini bertujuan agar masyarakat memahami akibat karhutla pidana kurungan menanti.
Kastel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penyukuhan pada hari ini, berkaitan tentang pentingnya warga di lokasi TMMD, mengetagui apa akibat dan hukuman bagi pelaku kerhutla.
"Dalam paparan tadi masyatakat diajak agar tidak nembuka lahan dengan cara dibakar. Karena sudah jelas ancaman bagi si pelaku. Selian itu masyatakat juga diberitahukan pentingnya hewan ternak di kurung agar tidak berkeliaran,"ucap Ari Chandra Pratama.
Sementara Camat Tebo Ilir, M Habibi saat dikonfirmasi mengatakan, sangat beterim kasih kepada satgas TMMD atas penyuluhan hukum terkait kabakaran hutan dan lahan dari pihak Kejari Tebo.
"Tentu dengan penyuluhan ini warga di Tebo Ilir bisa mengetahui secara jelas apa akibat kalau membuka lahan secara sengaja dibakar. Karena masih banyak warga kita yang belum memahami apa hukuman bagi pelaku karhutla,"tukas Camat. ***
Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com