Gubernur Jambi dan Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum

Angkutan batu bara kini dilarang melintas di jalan umum. Larangan itu disepakati oleh Gubernur Jambi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Gubernur Jambi dan Forkopimda Sepakat Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum
Gubernur Jambi, Al Haris, saat memimpin rapat membahas jalur khusus angkutan batu bara, beberapa waktu lalu | dok

Syarat itu antara lain, kendaraan yang digunakan wajib memakai truk 2 as truk PS, jumlah muatan maksimal 8 ton (belum termasuk berat kendaraan), dan mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir angkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS, jika memanfaatkan jalan umum sesuai kewenangannya, wajib memiliki izin rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Baca Juga: Wagub Sani: Mahasiswa dan Pelajar Aktor Perubahan

Terakhir, dalam pelaksanaan instruksi Polda jambi melalui ditlantas dan ditpolair bersama Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi, sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menyebutkan, dijadwalkan Selasa siang, 2 Januari 2024, Gubernur Jambi, Al Haris, akan menyampaikan soal kesepakatan larangan tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Desa Muaro Jambi Pertahankan Kualitas

“Besok jam 11 press release gub,” jawab Ariansyah yang dikonfirmasi INFOJAMBI lewat pesan singkat WhatsApp, Senin malam. ***

Baca Juga: Al Haris Minta Setiap Kabupaten/Kota Punya Minimal 10 Desa Wisata

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya