INFOJAMBI.COM - H Al Haris, mengatakan, selama dirinya cuti kampanye guna pencalonan sebagai Bupati Merangin periode 2018-2023, ‘menitipkan’ Kabupaten Merangin kepada Pjs Bupati Merangin, Husairi.
“Jadi dengan adanya Pjs Bupati Merangin, selama saya cuti, dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018, roda pemerintahan akan semakin terjamin,” ujar H Al Haris.
Husairi dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Merangin, oleh Wagub Jambi, H Fachrori Umar, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/2) kemarin.
Selama menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati Merangin, Husairi, mempunyai tugas dan wewenang antara lain, memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan besama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wabup Merangin yang defenitif serta menjaga netralitas PNS.
Selain itu, melaksanakan pembahasan rancanagan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Semua tugas dan wewenang pejabat sementera Bupati Merangin itu, berdasarkan Keputusan Mendagri No.131.15-259 Tahun 2018, tentang penunjukan pejabat sementara Bupati Merangin, Provinsi Jambi. ( Teguh – Merangin )
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com