Penulis : Alfatih || Editor : Wahyu Nugroho
Sekretaris Daerah Tanjabbar, Ir. H. Agus Sanusi (foto Alfatih)
Baca Juga: Sekda Tanjabbar Buka Bimtek Verifikasi dan Validasi DTKS
INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui BKPSDM mengeluarkan Surat Edaran terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020 menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/3220/SJ terkait hal yang sama.
Jumat, 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari masuk kerja, hal itu tertuang pada surat edaran Pemkab Tanjab Barat No. 962/SE/BKPSDM/V/2020 yang di tandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Tanjabbar.
"Maka dengan ini disampaikan bahwa cuti bersama tahun 2020 yang semula pada hari Jumat 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja," begitu disebutkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada Rabu 20 Mei 2020 tersebut.
Saat diikonfirmasi via telepon, Sekretaris Daerah Tanjabbar, Ir. H. Agus Sanusi membenarkan Surat edaran tersebut.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020.
"Iya betul pemkab keluarkan Surat Edaran itu, karena ada instruksi dari pusat terkait perubahan jadwal cuti bersama Tahun 2020" jelasnya.
"Dengan dikeluarkannya Surat edaran tersebut, maka pegawai di lingkup Pemkab Tanjabbar tetap masuk kerja seperti biasa pada hari Jum'at 22 Mei" tegas Sekda.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com