Heboh Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending tersebut, 20 dan 21 September 2023.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
Heboh Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami
Logo AdaKami

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Menyikapi hebohnya berita bunuh diri terkait penagihan pinjaman online yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending tersebut, 20 dan 21 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai dugaan korban bunuh diri akibat teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Dari pemanggilan itu diketahui, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan. Namun belum ditemukan debitur sesuai informasi yang beredar. 

AdaKami juga telah memeriksa semua pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, tapi juga belum menemukan bukti lengkap. 

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Sementara, mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan, rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan pada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, atas informasi dari AdaKami, pihaknya mengambil sejumlah tindakan.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Mengenai informasi korban bunuh diri dan viral, OJK memerintahkan AdaKami segera investigasi mendalam untuk memastikan kebenarannya.

OJK juga memerintahkan AdaKami membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan itu ke OJK.

OJK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi tentang dugaan korban bunuh diri ini menyampaikan ke Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

Aman menegaskan, OJK mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

Batas tingkat bunga, termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

"OJK memerintahkan AFPI menelaahnya sesuai kode etik AFPI. Seluruh fintech lending wajib menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas ke konsumen, dan menagih dengan cara baik sesuai Peraturan OJK," kata Aman Santosa, dalam rilis OJK yang diterima INFOJAMBI, Kamis 21 September 2023.

Selain itu, OJK memerintahkan AdaKami melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain meminta informasi kepada platform marketplace atau e-commerce untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya ke OJK.

OJK saat ini masih mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk jika ada pelanggaran ketentuan sebagai dasar melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta akurat.

OJK akan bertindak tegas jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK minta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending mematuhi peraturan perlindungan konsumen.

Aman menghimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending, agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

"Kalau konsumen merasa dirugikan sampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157," pesan Aman. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya