Hendri Sastra, Sebut Dua Pejabat Terima Fee Proyek Pipanisasi Tanjab Barat

| Editor: Muhammad Asrori
Hendri Sastra, Sebut Dua Pejabat Terima Fee Proyek Pipanisasi Tanjab Barat
Ilustrasi.

Penulis : Raini
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Terdakwa tindak pidana korupsi, Hendri Sastra, menyebut ada dua pejabat di Jambi, berinisial Fas dan Saf, diduga sama-sama mendapat bagian fee mega proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tahun Anggaran 2008-2010.

Fakta baru itu, diuangkapkan terdakwa dimuka persidangan, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tinggi (Tipikor) Jambi. Sidang dengan agenda pemeriksaan tersangka, dipimpin Hakim Ketua, Erika Dari Emasah Ginting.

Besaran fee yang diterima tidak sama, Fas yang kini menjadi orang nomor satu di Kota Jambi mendapat jatah 10 persen, sedangkan Saf yang juga menjabat orang nomor wahid, di Kabupaten Tanjab Barat, menerima fee sebesar 20 persen dari total nilai mega proyek Rp 151 miliar.

Ketua LSM Akomedasi Rakyat Miskin (AKRAM), Amir Akbar, mengatakan, mega proyek pipanisasi Tanjab Barat ini, mulai menemukan titik terang. Jadi kapan lagi pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, untuk mendalami dan mentindak-lanjuti dan menangkap dua orang oknum pajabat tersebut, faktanya seperti yang dikatakan oleh terdakwa.

“Didalam kasus ini, menurut pihak AKRAM dan masyarakat menilai, bahwa pihak Kajagung dan Kajati Jambi tidak berfungsi, beberapa kasus yang ditangani hanya mangkrak,” kata Amir Akbar.

Auditor Hukum Tanjab Barat, Amin Taufik SH, CLA, menyebutkan, apa yang diungkapkan Hendri Satra, sudah menjelaskan. Dua oknum pejabat penting di Provinsi Jambi, sama-sama menikmati jatah fee hasil korupsi dari kasus pipanisasi miliaran rupiah, di Tanjab Barat.

“Kapan lagi untuk memeriksa dua orang oknum pejabat tersebut, jika memang terbukti, tangkap saja sesuai UU yang berlaku. Pengakuan terdakwa, Hendri Sastra, itu juga disaksikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, artinya pengakuan ini sudah kuat, untuk dijadikan alat bukti,” kata Amin Taufik.

Pengakuan yang diutarakan Terdakwa itu, bisa dijadikan salah satu alat bukti. Pihak Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan Tinggi Jambi, harus mengungkap semuanya kasus pipanisasi di Tanjab Barat tersebut, sebut Auditor Hukum Amin Taufik.***

Baca Juga: Calon Jama'ah Haji Asal Tanjab Barat‎ Naik 45 Persen

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya