Henrizal Buka Sosialisasi PPID

Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal, membuka kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sarolangun

Reporter: Rudi Ichwan | Editor: Syafruddin D
Henrizal Buka Sosialisasi PPID
Henrizal Buka Sosialisasi PPID | foto : rudi

SAROLANGUN, INFOJAMBI.COM - Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal, membuka kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sarolangun, Kamis 28/7/2022, di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Sarolangun dihadiri Sekretaris Daerah Endang Abdul Naser, Asisten dan Staf Ahli, Kadis Kominfo Muhammad Idrus, kepala OPD dan para camat.

Baca Juga: CE Buka Bersama Berbagai Elemen Masyarakat Sekaligus Pamitan

Para peserta kegiatan selaku PPID mendapatkan pemaparan materi keterbukaan informasi dari dua narasumber, yakni Dr Sabtu Yanto, dari Dinas Kominfo Provinsi Jambi dan Muhammad Al-Munawar Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Henrizal menegaskan bahwa perkembangan dunia tekhnologi informasi dan komunikasi saat ini, kehidupan masyarakat modern serba cepat menjadi pemanfaatan tekhnologi informasi menjadi sesuatu yang mutlak bagi setiap orang, khususnya masyarakat.

Baca Juga: Hilallatil Badri Dianugerahi Gelar Adipati Setio Negeri

Masyarakat berhak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sesuai dengan aturan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Masyarakat perlu tahu yang dikerjakan pemerintah, masyarakat juga perlu tahu RPJMD, dan tahu kinerja pemerintah. Sesuai UU keterbukaan publik, harus dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel apalagi tekhnologi informasi sudah canggih dan cepat," katanya.

Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT 77 Kemerdekaan RI di Sarolangun

Kata Henrizal, pengelolaan informasi publik tersebut, pemerintah daerah wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugasnya menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dengan adanya PPID ini diharapkan kedepan implementasi UU keterbukaan informasi publik berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi 

"Dalam pelayanan informasi kita harus mempedomani azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak tidak diskriminatif, keseimbangan hak dan kewajiban. Namun pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka, masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi berkenaan dengan jalannya pemerintah," katanya.

Henrizal minta seluruh PPID di Sarolangun mengikuti kegiatan ini sungguh-sungguh serta aktif berdiskusi bersama narasumber, dengan harapan dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para Nara sumber menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi publik yang berjalan dengan tertib dan lancar. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya