KOTAJAMBI — Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda jambi, hari ini mengamankan seorang ibu rumah tangga, EN (37). Warga Sipin, Kota Jambi ini diduga mengedar dan menjual narkoba jenis shabu.
Selain EN, polisi juga mengamankan seorang pembeli, SY (42), warga UKA, Paalmerah, Kota Jambi. EN dan SY ditangkap saat transaksi, di Lorong Saudara, Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Polisi mengamankan barang bukti lima paket shabu, seperangkat alat hisap shabu (bong) dan sepeda motor. Barang bukti dan pelaku digelandang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Ade Sapari, menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi masih mengendus asal shabu tersebut.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com