"Kami masih mendalami kasusnya, dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang itu," ujar Ade singkat.
Akibat ulahnya, EN terancam pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Dia bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com