PT ABT berharap aksi nyata ini memberi kesan mendalam kepada peserta, sehingga tergerak untuk terus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Kedepannya Himabio Unja diharap merancang kegiatan kemahasiswaan yang menunjukkan kontribusi secara langsung kepada masyarakat dan lingkungan, selaras dengan ilmu yang dipelajari di bangku perkuliahan.
Baca Juga: UNJA Sosialisasikan Pertumbuhan Ekonomi di Merangin
Sekilas tentang PT ABT
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapat mandat dari pemerintah pusat melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015.
Baca Juga: Unja Bangun Empat Gedung Baru. Ini Penampakannya...
Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38.665 hektar di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama ABT adalah mengembalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan.
Baca Juga: Rektor Unja Jadi Pembicara Seminar Bersama Belasan Profesor
Sebagai bagian dari perusahaan konsesi, PT ABT berupaya membangun bisnis kehutanan berkelanjutan berlandaskan kemitraan dengan masyarakat. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com