PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : DODDI IRAWAN
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
INFOJAMBI.COM - Pelarian HS (31), oknum guru SMA yang melakukan pencabulan terhadap muridnya akhirnya berakhir.
Tim Satreskrim Polres Merangin menangkap HS, di kediamannya di kawasan Pasar Bangko, Merangin, Senin (26/8/2019) dinihari.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
HS diciduk setelah polisi mendapat informasi dia pulang ke rumahnya. Saat digerebek, HS sedang istirahat.
HS tidak melawan saat ditangkap. Dia langsung digelandang ke Mapolres Merangin.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
HS mengaku enam kali mencabuli muridnya. Semua dilakukan di rumah kos muridnya.
"Saya menyesal, Pak," ungkap HS.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Khairunnas, membenarkan HS sudah ditangkap.
HS akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Khairunnas. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com