Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di [email protected] dan website www.afpi.or.id.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Dimulai dengan pembahasan QRIS untuk memperkuat sistem pembayaran digital yang lebih inklusif dan terhubung dengan standar global. Kemudian, dalam Beyond Humans: AI’s Net Conquest in Fintech, para panelis akan mengeksplorasi bagaimana kecerdasan buatan (AI) semakin mendominasi sektor fintech, membawa inovasi yang dapat merevolusi bertransaksi dan berbisnis.
Terakhir, Fintech and the Future of Work: From Startup to Digital Economy membahas bagaimana fintech mendorong perubahan di dunia kerja, dari pertumbuhan startup yang disruptif hingga peranannya dalam membentuk ekonomi digital yang inklusif dan berbasis teknologi.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com