“Secara regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK 3/2024 bagi Penyelenggaraan ITSK untuk memberikan panduan bagi penyelenggara ITSK agar dapat berkembang secara bertanggung jawab dan menekankan kepada pentingnya perlindungan konsumen dan integritas pasar, serta mencakup pula penyediaan ruang uji coba dan pengembangan inovasi”, tutup Djoko.
Indonesia memiliki ekonomi digital terbesar di ASEAN
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Berdasarkan laporan bersama Google, Temasek, dan Bain & Company, ekosistem ekonomi digital Indonesia merupakan salah satu yang tumbuh paling cepat di Asia Tenggara dan diperkirakan akan melebihi angka 130 miliar USD pada tahun 2025. Saat ini, nilai ekonomi digital Indonesia sudah mencapai sekitar 90 miliar USD, menyumbang hampir 40% dari ekonomi digital ASEAN, didorong oleh tingginya penetrasi internet dan populasi muda yang tech-savvy.
Hal ini didorong oleh kuatnya kolaborasi antara bank dan fintech dalam mendorong inklusi keuangan. Kolaborasi akan mempercepat proses digitalisasi lembaga keuangan dan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Sejalan dengan data tersebut, diketahui bahwa berdasarkan data Bank Indonesia pada bulan September 2024, nominal transaksi QRIS mencapai Rp 66,43 triliun dengan volume tercatat sebesar 619 juta transaksi, hal tersebut menjadi tanda bahwa ekonomi digital di Indonesia tumbuh secara inklusif. Pada panel diskusi hari ini, Rabu (13/11), topik-topik yang diangkat sangat relevan dengan transformasi digital dalam sektor fintech dan ekonomi digital Indonesia.
Ketiga topik menggambarkan bagaimana teknologi, regulasi, dan inovasi dapat bersinergi serta berkolaborasi membentuk masa depan industri keuangan Indonesia yang inklusif.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com