Publisher : PM
INFOJAMBI.COM - Kapolri jangan timbulkan kegaduhan baru dengan terbitnya surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
" Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada polisi. Supaya lebih terang, dan tidak disalahtafsirkan oleh petugas polisi di lapangan yang menimbulkan kegaduhan baru." Jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Selasa (6/4/2021) melalui Whats App-nya di Group Warga PWI.
Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI
Seperti diketahui Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga: Bermodal Sukses Membangun Media, Muhtadi Siap Pimpin PWI Jambi
Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Baca Juga: Banyak Media Dukung Muhtadi Menuju PWI Jambi 1
"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono seperti yang dikuti, Kompascom, Selasa ( 6/4/2021(
Ilham Bintang sang pelopor tayangan infotaiment di televisi itu mengatakan mungkin itu buat media-media televisi yang selama ini bekerja sama dengan polisi dengan tayangan hukrimnya, seperti Buser, Patroli, Sergab dan tayangan sejenis di televisi nasional.
" Saya pikir bukan untuk media pers. Kalau pun dimaksudkan untuk media pers, saya yakin itu salah alamat." Tegas pria yg selalu memelihara kumis ini.
Menurut Ilham pemilik media online Cek and Ricek ini sumber hukum Pers di Tanah Air kan UU Pers No 40/1999. Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah mengalahkan peraturan atau UU yang berada di atasnya. Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada polisi. |||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com