Ingin Berbisnis Tapi Modal Kecil ? Musyarakah Jawabannya

| Editor: Muhammad Asrori
Ingin Berbisnis Tapi Modal Kecil ? Musyarakah Jawabannya
Para penulis. mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.

Tugas Kuliah



SAAT ini sebetulnya banyak orang ingin memulai bisnis, tapi terkendala oleh modal sebagai biaya awal, untuk memulai suatu bisnis. Selain itu, mereka juga takut akan resiko-resiko lainnya dalam menjalankan bisnis.

Padahal, mereka sendiri bisa saja sebenarnya memiliki konsep ide bisnis cemerlang, bila dijalankan sepenuhnya. Pada dasarnya, setiap manusia itu adalah makhluk sosial. Dimana, manusia itu pasti membutuhkan bantuan orang lain.

Seperti halnya dalam dunia bisnis, banyak problematika yang terjadi seperti orang yang memiliki skill kewirausahaan ingin memulai suatu usaha, tapi hanya memiliki modal relatif tidak cukup, atau sebaliknya dimana ada orang yang memiliki modal lebih dari cukup untuk memulai bisnis, tapi tidak memiliki keahlian wirausaha yang mumpuni. Sebenarnya, masih banyak permasalahan yang dihadapi, selain kedua hal tersebut dalam memulai dan menjalankan suatu bisnis.

Islam menganjurkan manusia, untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini juga termasuk dalam berbisnis atau berdagang. Rasulullah SAW bersabda : “Pertolongan Allah akan selalu menyertai dua pihak yang berkongsi atau bersekutu, selama mereka tidak saling menghianati.” ( HR. Bukhari ).

Berdasarkan hadist tersebut, dalam Islam Al-Musyarakah hadir sebagai solusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam memulai bisnis. Menurut Lukman Hakim ( 2012 ), Al-Musyarakah, adalah akad kerjasama ( percampuran ), antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan suatu usaha tertentu sesuai porsi kerjasama.

Dengan adanya Al-Musyarakah, kita semua tidak perlu takut lagi dalam memulai bisnis, karena kita bisa bekerja sama dengan orang yang mampu melengkapi kekurangan kita, dalam memulai bisnis sekaligus memiliki kesamaan pemikiran serta tujuan ( yang baik tentunya ).

Berbisnis dengan prinsip Al Musyarakah tidak hanya melalui modal dengan nisbah bagi hasil yang disepakati (syirkatul inan), juga ada tiga jenis lain yaitu syirkatul 'abdan. Dimana mereka melakukan bisnis dengan melalui tenaga, syirkatul wujuh, yaitu kesepatakan antara orang yang mempunyai kredibilitas dan syirkatul mudharabah yang merupakan kombinasi, antara syirkah inan dan 'abdan.

Dengan kemudahan yang telah didapatkan dari Al-Musyarakah, terdapat juga beberapa prinsip/ketentuan yang harus dipenuhi terutama prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil sendiri, yaitu prinsip bagi hasil yang merupakan pembagian keuntungan bagi tiap mitra, harus dilakukan dalam jumlah uang pasti. Sebagai contoh di abad ke-21 ini, E-commerce telah banyak mengunakan sistem bagi hasil sesuai syariah islam.

Ada beberapa contoh pembagian hasilnya, dimana tidak bisa penulis sebutkan nama aplikasi untuk hal ini. Ia menggunakan sistem bagi hasi 70:30, dimana ia hanya mengambil 30 % untuk pengembangan aplikasinya, bagi hasil ini akan disetorkan oleh penjual saat barang terjual, jika barang belum terjual, maka belum dipungut biayanya. Selainitu juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak yang melakukan bisnis tersebut.

Tidak sulit lagi untuk memulai suatu usaha atau bisnis, karena Al-Musyarakah hadir sebagai solusi bagi kita semua. Penerapan prinsip yang benar. InsyaAllah, usaha yang dijalankan akan lancer tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan.***

Penulis : Indah Permatasari, Edricho Wijaya NG, Syindy Cantika, Sakdiyah, Helmi Azzizati Manel, Fajar Susanto, Irvan Manalu. mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.

Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya