Urgensi pembangunan unit pengolah limbah ini muncul ketika dunia diserang virus covid-19. Muncul pemikiran limbah medis seharusnya dimusnahkan di wilayah penghasil limbah tersebut, untuk menghindari resiko penyebaran virus/bakteri karena tata kelola limbah yang tidak baik.
Sederet persyaratan untuk memperoleh hibah itu berhasil dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jambi, mengalahkan saingan-saingannya yaitu pemerintah provinsi lain yang juga ingin memiliki fasilitas pemusnah LB3 medis.
Baca Juga: Catatan DR. Asnelly Ridha Daulay : Budaya Baru Itu Bernama Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Setelah fasilitas itu berdiri, bagaimana mewujudkan potensi itu jadi sumber riil inkam ke kas daerah? Secara hitungan sederhana insinerator dapat menghasilkan Rp20 miliar rupiah per tahun dengan asumsi mesin bekerja 20 jam/hari dan tarif pemusnahan limbah Rp17.000/Kg.
Baca Juga: Pengembangan Sumberdaya Genetik Khas Jambi; Bukan Sekedar Tuntutan Konservasi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com