Ir Tri Reni : Kopi Liberika Hanya Ada di Indonesia, Itupun Cuma Dua Provinsi

| Editor: Doddi Irawan
Ir Tri Reni : Kopi Liberika Hanya Ada di Indonesia, Itupun Cuma Dua Provinsi

kopi-liberika.jpg" alt="" width="865" height="450" />

KUALATUNGKAL — Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Tim Ahli Indikasi Geografis kembali memberi penilaian pada kopi liberika dengan nama Kopi Liberika Tungkal.

Penilaian ini dilakukan rutin terhadap kelompok yang memiliki sertifikat perlindungan geografis. Sertifikat tersebut sebelumnya diberikan pada kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pada 2014.

Kopi yang memiiki pasar domestik dan internasional ini memiliki reputasi, baik dari aspek mutu dan citarasa maupun harga yang lebih tinggi dari kopi Arabika dan Robusta. Keunikan kopi ini, memliki buah lebih besar.

Penilaian terhadap Kopi Liberika Tungkal dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis, IrTri Reni Budiharti, yang juga Koordinator Bidang Administrasi Sekretariat Dekranas, di gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi, beberapa hari lalu.

Tim ahli menjelaskan, penilaian rutin diadakan setiap dua tahun, sesuai amanat UU. ”Kami Tim Indikasi Geografis diberi tugas melakukan pengawasan terhadap Kopi Liberika Tungkal Jambi, yang mempunyai kekhasan tertentu. Reputasinya sudah baik, mutunya juga sudah baik,” kata Tri.

Indikasi geografis adalah suatu sertifikat, sebuah tanda yang diberikan pada suatu produk berdasarkan UU 20/2016 UU tentang Merk dan Indikasi Geografis. Produk tersebut telah mempunyai reputasi dan kekhasan tertentu dan mutu yang baik. Yang paling penting, kekhasan sesuai geografis tertentu.

Tim Ahli menyampaikan, dari UU 20/2016, Kopi Liberika mendapat pengakuan dari negara tentang indikasi geografis 2014. Dalam UU dinyatakan, setiap dua tahun sekali harus mendapat pengawasan.

”Indikasi geografis tidak sama dengan merk dan paten yang lain dan punya masa tertentu. Sertifikat ini masih bisa digunakan sepanjang memenuhi kualitas kekhasan tertentu, yang ada dalam buku dokumen deskripsi untuk mendapat sertifikat ini,” terang Tri.

Tri menyatakan, indikasi geografis hanya diberikan pada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Liberika Tungkal Jambi. Untuk itu perlu didorong masyarakat ikut bergabung dalam kelompok ini.

”Ada suatu kelompok tertentu, yaitu MPIG Kopi Liberika Tungkal yang sudah memproduksi sesuai yang mereka ajukan. Seluruh produknya mendapat nilai excellent dan punya kekhasan tertentu. Kopi selama ini ada tiga jenis, Robusta, Arabica yang hidup di dataran tinggi, dan Liberika hanya ada di Indonesia, yaitu di Kuala Tungkal dan Meranti, Kepulauan Riau. Tanah gambut bisa menghasil kopi berbuah besar dan rasa yang excellent,” ungkap Tri.

Tri Reni mengemukakan, setelah bertemu Pemkab Tanjabbar, terlihat sekali kemajuan yang dialami kelompok MPIG. Banyak kemajuan kelompok ini. Yang perlu dilakukan adalah bantuan dan dukungan pemerintah, terutama jika ada bantuan pengembangan, diharap dapat diberi pada kelompok yang sudah memiliki sertifikat kualitas mutu baik ini.

Pemerintah diharapkan berkooradinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memasarkan produk kopi ini. Kopi Liberika Tungkal sangat baik kualitas dan cita rasanya. Perlu juga digerakkan kopi ini dipasarkan melalui kafe-kafe. (infojambi.com)

Penulis : Maria || Foto : Kamarul Zaman

 

Baca Juga: Kopi Korintji Dibarter dengan Pesawat Sukhoi Rusia

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya