Editor: Rahmad
perkosa-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM - Pria asal Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Usep (26) kini harus mendekam di sel Polres Tasikmalaya karena nekat menyetubuhi bawah umur hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetio Seno mengatakan bahwa tersangka Usep memiliki seorang istri yang baru saja melahirkan.
Tersangka sopir odong-odong ini nekat berselingkuh dengan gadis di bawah umur sebut saja Bunga, hingga melakukan hubungan seksual di atas mobil tersebut.
"Keluarga sang gadis tak terima dan melaporkan kasus itu kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya," ujar AKP Hario, Jumat (2/7/2021).
Dikutip dari viva, perbuatan tersangka Usep dilakukan sebanyak empat kali di area parkir yang sepi, hingga korban hamil muda.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan dan akan menikahinya, namun keluarga sang gadis tak terima.
"Kami proses dan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkap Hario.
Sementara itu tersangka Usep mengakui telah melakukan persetubuhan itu. Kepada keluarga tersangka Usep mengaku siap bertanggung jawab, namun hal itu tak menghalangi keluarga sang gadis untuk melaporkan kasus asusila tersebut.
"Sebetulnya saya siap bertanggung jawab, tapi keluarga pacar saya tak terima, " katanya.
Sementara itu sang gadis yang kini tengah hamil muda mendapat pendampingan dari psikolog anak. Adapun istri tersangka kini harus membesarkan anak seorang diri.
"Saya menyesal pak," ucapnya.
Baca Juga: Ditolak Keluarga, HR Garap Bunga di Kosannya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com