Praktik ini melibatkan penggunaan uang atau keuntungan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, pejabat, atau partai politik guna mencapai tujuan tertentu, seperti memenangkan pemilihan atau mendapatkan kekuasaan politik.
Ada beberapa aspek dari prahara money politik ini yang dapat saja terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yaitu :
Baca Juga: Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Jambi
Korupsi Demokrasi : Money politik merusak integritas proses demokrasi dengan menggantikan suara rakyat dengan kekuatan uang. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem politik dan menyebabkan terpilihnya pemimpin yang mungkin tidak kompeten atau tidak berpihak pada kepentingan publik.
Pengaruh Buruk pada Kebijakan Publik : Pejabat yang terpilih melalui money politik sering kali lebih loyal kepada penyandang dana mereka daripada kepada konstituen. Akibatnya, kebijakan publik dapat lebih menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kepentingan umum.
Baca Juga: Ngegas… Dilla Hich Garap Desa dan Kelurahan
Ketidakpercayaan Publik : Maraknya money politik dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan pemerintah, menciptakan apatisme politik atau bahkan protes sosial.
Penguatan Oligarki : Praktik ini sering kali memperkuat posisi elit kaya dalam politik, karena mereka memiliki sumber daya untuk membiayai kampanye dan membeli suara, sehingga memperdalam ketimpangan kekuasaan di dalam masyarakat.
Baca Juga: KPU Provinsi Jambi Segera Bentuk Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS Pilkada Serentak 2024
Prahara money politik biasanya memunculkan diskusi serius tentang perlunya reformasi politik, regulasi yang lebih ketat, serta upaya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah dan menghukum praktik ini.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com