Jaksa Mulai Sidik Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini

| Editor: Doddi Irawan
Jaksa Mulai Sidik Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini
Kejari Bangko memeriksa tersangka kasus korupsi proyek stadion mini || foto : jefrizal



BANGKO - Sudah sekian lama kasus korupsi pembangunan stadion mini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko. Jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Stadion mini itu dibangun di dua desa di Kecamatan Tiang Pumpung. Anggarannya bersumber dari APBN.Kedua tersangka adalah Oga dan Yunasril. Keduanya datang ke Kejari Bangko, Selasa siang.

Didampingi pengacara, Oga menjalani pemeriksaan oleh Kasi Pidsus Iwan Roy Carles, sedangkan Yunasril diperiksa oleh penyidik, Rasid. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam.

Kedua tersangka dicerca dengan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam pembangunan stadion mini, di Desa Beringinsanggul dan Sekancingilir.

Kasi Pidsus Kejari Bangko, Iwan Roy Carles mengakui pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini kejaksaan sudah menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian berkisar Rp 160 juta dari alokasi dana Rp 380 juta. Itu belum hasil audit BPK, baru perkiraan saja. Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kasus korupsi pembangunan stadion mini yang dibiayai dengan dana APBN 2016 bermula dari kecurigaan warga. Pembangunannya diduga tidak sesui dengan anggaran yang digelontorkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Oga dan Yunasril menyetort uang sebesar Rp 160 juta kepada oknum pejabat di Kemenpora. Uang itu untuk meloloskan proposal pembangunan stadion mini di Kecamatan Tiang Pumpung. (infojambi.com/DD)

Laporan : Jefrizal

 

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya