Tugas Kuliah
MANUSIA pasti akan membutuhkan bantuan dari orang lain, karena pada dasarnya manusia adalah mahkluk sosial yang saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu, dalam kehidupan sangat penting membangun kerjasama yang baik.
Kerjasama adalah kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang bersama. Sementara itu, kerjasama bisnis berarti kegiatan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama, berorientasi meraih keuntungan atau laba dari kegiatan bisnis yang dilakukan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa dalam Al Quran memberikan pedoman hidup di semua kehidupan. Tidak terkecuali pedoman dalam menjalankan prinsip ekonomi dalam bermasyarakat
Islam mengatur system kerjasama yang adil dan transparan, untuk menjamin terjadinya kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang bekerjasama. Diantara jenis-jenis akad kerjasama dalam Islam, salah satunya adalah pratik Al-Mudharabah.
Al-Mudharabah adalah kontrak yang melibatkan dua kelompok, yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib), untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Praktik Al-Mudharabah, adalah apabila seseorang menyerahkan harta kepada orang lain untuk mengelolanya dan keuntungannya dibagi diantara keduanya sesuai kesepakatan keduanya.
Dan tentu kita pahami bersama, bahwa tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk Mudhârabah. Dalam Mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat :
Pertama : Keuntungan hanya diperuntukkan buat kedua pihak yang bekerjasamaya yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola. Seandainya ada yang membuat syarat sebagian keuntungan untuk pihak ketiga. Misalnya dengan menyatakan, “Mudhârabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain,” maka ini tidak sah, kecuali jika pihak ketiga tersebut ikut andil dalam mengelola usaha.
Seandainya ada yang mengatakan, “Setengah keuntungan untukku dan setengahnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku.’ Maka ini sah, karena ini akad janji untuk memberikan hadiah kepada isteri.
Kedua : Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat, tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerjasama Mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam Madzhab Syafi’i tidak sah.
Ketiga : Keuntungan harus diketahui secara jelas.
Keempat : Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
Apabila ditentukan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerjasama Mudhârabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’, maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dasar hukum akad Al-Mudharabah, adalah Al-Qur’an dan Hadist. Salah satu dasar hukumnya adalah : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (QS 62:10).
Sedangkan riwayat HR Thabrani dari Ibnu Abbas, menyebut“ Abbas bin Abdul Muthalib, jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengeloladana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas di dengar oleh Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.
Jadi, Apabila anda memiliki modal dan ingin menjalin kerjasama, maka Al Mudharabah adalah jenis kerjasama yang paling cocok dan tentunya kerjasama ini merupakan kerjasama yang sesuai yariat Islam.-
Penulis : Ika Munawaroh, Mawar, Reni Mubaliroh, Herdaswita, Ivana Kristina, Hutasoit, Putri Miftahul J.S dan Lina Monica (Mahasiswa Prodi Akuntansi FEB Univeritas Jambi).
Baca Juga: Mahasiswa Sandratasik Unja Gelar Pertunjukan Seni Rampak Seilir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com