shabu.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — BJS, warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (28/9) malam diringkus aparat Polsek Sungai Bahar. Pemuda yang biasa dipanggil Jefri ini merupakan pengedar puluhan paket shabu.
Jefri ditangkap polisi saat berada di rumah seorang warga, di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Diduga dia akan melakukan transaksi narkoba.
Gerak-gerik Jefri mencurigakan anggota Polsek Sungai Bahar yang tengah patroli. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti shabu, terdiri dari lima paket Rp 300 ribu, 16 paket seharga Rp 700 ribu, uang tunai jutaan rupiah dan barang bukti lainnya.
“Pelaku ditangkap anggota yang curiga dia sedang transaksi narkoba. Dari kecurigaan itu pelaku diamankan. Dia menyimpan narkoba itu di bawah jok sepeda motornya," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jefri disangkakan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com